Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

0
149

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merupakan lembaga yang menangani kebencanaan di Indonesia

Sejarah
Sejarah Lembaga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terbentuk tidak terlepas dari perkembangan penanggulangan bencana pada masa kemerdekaan hingga bencana alam berupa gempa bumi dahsyat di Samudera Hindia pada abad 20. Sementara itu, perkembangan tersebut sangat dipengaruhi pada konteks situasi, cakupan dan paradigma penanggulangan bencana.

Melihat kenyataan saat ini, berbagai bencana yang dilatarbelakangi kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis mendorong Indonesia untuk membangun visi untuk membangun ketangguhan bangsa dalam menghadapi bencana.

VISI

  • Ketangguhan bangsa dalam menghadapi bencana

MISI

  1. Melindungi bangsa dari ancaman bencana dengan membangun budaya pengurangan risiko bencana dan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana menjadi bagian yang terintegrasi dalam pembangunan nasional;
  2. Membangun sistem penanganan darurat bencana secara cepat, efektif dan efisien;
  3. Menyelenggarakan pemulihan wilayah dan masyarakat pascabencana melalui rehabilitasi dan rekonstruksi yang lebih baik yang terkoordinasi dan berdimensi pengurangan risiko bencana;
  4. Menyelenggarakan dukungan dan tata kelola logistik dan peralatan penanggulangan bencana;
  5. Menyelenggarakan penanggulangan bencana secara transparan dengan prinsip good governance.

Tugas

  1. Memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan keadaan darurat bencana, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara;
  2. Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  3. Menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat;
  4. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
  5. Menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional;
  6. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  8. Menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Fungsi

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan
  2. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

Struktur Kelembagaan

STRUCTURE_NAMELESS